Rabu, 22 Januari 2014

SEKILAS TENTANG BPJS KESEHATAN

BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan BPJS Kesehatan adalah Badang Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS) adalah sebuah badan hukum publik  yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Dan itu berarti bahwa BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 
Dan BPJS Kesehatan ini mulai operasional sejak tanggal 1 januari 2014 yang lalu.

Lalu apa yang dimaksud dengan jaminan kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah sebuah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan tentunya telah membayar iuran.

Peserta BPJS dibagi atas dua kelompok, yakni  ;
1.       Kelompok Penerima bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Kelompok ini iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuia dengan amanat UU SJSN. Peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Disamping orang yang fakir dan miskin serta tidak mampu, peserta PBI jaminan kesehatan juga adalah orang yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu tentunya. Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik atau mental yang mengakibatkan ketidak mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.  Dan penetapan cacat total tetap ini ditetapkan oleh dokter yang berwenang.

2.       Kelompok Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas tiga katagori, yakni ;
·         Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Misalnya adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI / POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, pegawai swasta dan pekerja lainya yang memenuhi criteria pekerja penerima upah.
·         Pekerja bukan penerima upah.
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri. Yang termasuk pekerja bukan penerima upah adalah ;
a.       Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Misalnya wiraswasta, dagang dan lain – lain.
b.      Pekerja lainnya yang memenuhi kriteria  pekerja bukan penerima upah.
·         Bukan pekerja.
Yang dimaksud dengan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tetapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan, misalnya : investor, pemberi kerja, penerima pension, veteran, dan lain sebagainya.

Pserta BPJS Kesehatan adalah sudah termasuk di dalamnya anggota keluarganya. Anggota keluarga yang dimaksud adalah meliputi satu orang istri, anak kandung atau anak tiri atau anak angkat yang sah. Dan kriteria anak yang di tanggung oleh kepala keluarga adalah anak yang belum atau tidak menikah, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal dan juga belum mempunyai penghasilan sendiri. Dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh kepala keluarga adalah sebanyak banyaknya lima orang.  Tetapi bagi peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari lima orang termasuk peserta itu sendiri, maka dapat mengikut sertakan anggota keluarga yang lainnya tersebut dengan membayar iuran tambahan.
Sekali lagi, kepesertaan BPJS Kesehatan ini adalah wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain, tetapi yang bersangkutan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan apabila tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan, apabila yang bersangkutan sakit atau berobat atau bahkan dirawat maka semua biaya yang timbul harus menjadi tanggung jawab sendiri dan harus dibayar sendiri.
Paling lambat tahun 2019, seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang memang ini dilakukan secara bertahap.

Sumber: dari berbagai sumber

·         To be continued …….