BPJS adalah Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, dan BPJS Kesehatan adalah Badang Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) adalah sebuah badan hukum
publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial. Dan itu berarti bahwa BPJS Kesehatan adalah sebuah
badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan
kesehatan.
Dan BPJS Kesehatan ini mulai operasional sejak tanggal 1 januari
2014 yang lalu.
Lalu apa yang dimaksud dengan
jaminan kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah sebuah
jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta dapat memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Semua penduduk Indonesia wajib
menjadi peserta Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing
yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan tentunya telah
membayar iuran.
Peserta BPJS dibagi atas dua
kelompok, yakni ;
1. Kelompok Penerima bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
1. Kelompok Penerima bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Kelompok ini
iurannya dibayarkan oleh pemerintah sesuia dengan amanat UU SJSN. Peserta PBI
Jaminan Kesehatan adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang
yang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan
pemerintah. Disamping orang yang fakir dan miskin serta tidak mampu, peserta
PBI jaminan kesehatan juga adalah orang yang mengalami cacat total tetap dan
tidak mampu tentunya. Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik atau mental
yang mengakibatkan ketidak mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Dan penetapan cacat total tetap ini ditetapkan
oleh dokter yang berwenang.
2. Kelompok Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
2. Kelompok Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Peserta bukan
PBI jaminan kesehatan terdiri atas tiga katagori, yakni ;
·
Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja
pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Misalnya adalah Pegawai
Negeri Sipil, anggota TNI / POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non
Pegawai Negeri, pegawai swasta dan pekerja lainya yang memenuhi criteria
pekerja penerima upah.
·
Pekerja bukan penerima upah.
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang
bekerja atau berusaha atas resiko sendiri. Yang termasuk pekerja bukan penerima
upah adalah ;
a.
Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja
mandiri. Misalnya wiraswasta, dagang dan lain – lain.
b.
Pekerja lainnya yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.
·
Bukan pekerja.
Yang dimaksud dengan peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan
bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tetapi mampu membayar
iuran Jaminan Kesehatan, misalnya : investor, pemberi kerja, penerima pension,
veteran, dan lain sebagainya.
Pserta BPJS Kesehatan adalah
sudah termasuk di dalamnya anggota keluarganya. Anggota keluarga yang dimaksud
adalah meliputi satu orang istri, anak kandung atau anak tiri atau anak angkat
yang sah. Dan kriteria anak yang di tanggung oleh kepala keluarga adalah anak
yang belum atau tidak menikah, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25
tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal dan juga belum mempunyai
penghasilan sendiri. Dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh kepala
keluarga adalah sebanyak banyaknya lima orang.
Tetapi bagi peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari
lima orang termasuk peserta itu sendiri, maka dapat mengikut sertakan anggota
keluarga yang lainnya tersebut dengan membayar iuran tambahan.
Sekali lagi, kepesertaan BPJS
Kesehatan ini adalah wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Meskipun yang
bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain, tetapi yang bersangkutan
wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dan apabila tidak menjadi peserta BPJS
Kesehatan, apabila yang bersangkutan sakit atau berobat atau bahkan dirawat
maka semua biaya yang timbul harus menjadi tanggung jawab sendiri dan harus
dibayar sendiri.
Paling lambat tahun 2019, seluruh
penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang memang ini
dilakukan secara bertahap.
Sumber: dari berbagai sumber
·
To be continued …….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar